CCTV Hingga Pendampingan Advokat bagi Tersangka dan Saksi Diatur dalam RUU KUHAP

24-03-2025 / KOMISI III
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Dep/vel

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Revisi UU KUHAP) nantinya akan membahas pengetatan pengawasan di ruang tahanan dan pemeriksaan dengan mewajibkan pemasangan kamera pengawas (CCTV). Aturan ini untuk mencegah terjadinya kekerasan dan penyiksaan terhadap tahanan serta saksi.

 

Ia mencontohkan kasus di Palu, di mana seorang tahanan meninggal dunia akibat dianiaya. Kasus tersebut terungkap berkat rekaman CCTV.

 

"Salah satu kuncinya adalah kami akan mengatur bahwa dalam setiap tempat pemeriksaan dan setiap tempat penahanan di ruang tahanan harus ada kamera pengawas. Kesalahan kemarin yang di Palu itu kan justru terungkap nih karena ada kamera pengawas. Setelah kita RDPU, Propam-nya turun, dicek dari videonya, ketemu ternyata dari tengah kamera pengawas ketemu," jelasnya, kepada awak media, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (24/3/2025).

 

Ia pun menegaskan bahwa pemasangan CCTV di ruang tahanan dan pemeriksaan akan diterapkan di seluruh Polda di Indonesia. DPR RI juga akan mendukung pengadaan CCTV melalui APBN.

 

"Di Polda-Polda lain persis seperti yang ada di Palu tersebut, kamera pengawasnya ada, lagian sekarang kan kamera pengawas sesuatu yang enggak mahal lagi, bisa dibeli dengan harga yang cukup murah dan kita akan support anggarannya, APBN-nya kita support dari sini untuk pengadaan kamera pengawas," katanya.

 

Selain pemasangan CCTV, Revisi KUHAP juga akan memperkuat pendampingan advokat terhadap tersangka dan saksi. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya intimidasi dan kekerasan selama proses pemeriksaan.

 

"Yang kedua, yang paling penting adalah pendampingan dari advokat terhadap tersangka. Kebanyakan orang-orang yang mengalami kekerasan itu dalam kasus dia tidak didampingi ketika diperiksa, apakah sebagai saksi, apakah sebagai tersangka. Karena itu tadi tadi sudah disebutkan, (bahwa) advokat yang tadinya hanya bisa mendampingi orang yang diperiksa sebagai tersangka, sekarang bisa dan wajib, berhak mendampingi ketika masih saksi. Jadi nggak bisa diintimidasi lagi walaupun masih berstatus saksi. Inilah titik awalnya," pungkasnya. (bia/rdn)

BERITA TERKAIT
Legislator Nilai Penegakan Hukum Meningkat, Dorong Transparansi & Perlindungan Masyarakat
15-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menilai penegakan hukum di tanah air telah menunjukkan perkembangan signifikan,...
Vonis Mati Kompol Satria dalam Kasus Narkoba Momentum Reformasi di Internal POLRI
14-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez menilai putusan vonis mati terhadap mantan Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Satria...
Anggota Komisi III: Jangan Hilangkan Kesakralan HUT RI karena Polemik Bendera One Piece
07-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, meminta semua pihak untuk mengedepankan paradigma konstruktif dalam menyikapi polemik pengibaran...
Libatkan Tim Ahli Independen dan Akuntabel dalam Audit Bukti Kasus Kematian Diplomat Muda
05-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez mendorong agar ada audit forensik digital terhadap seluruh bukti CCTV...